Saturday, September 12, 2020

PACARAN MENURUT AJARAN ISLAM

 

PACARAN MENURUT AJARAN ISLAM



Pacaran (Bahasa Indonesia) menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS. Poerwadarminta,  artinya ialah (1) batang inai, (2) sukaan atau kehendak. Maka, berpacaran-pacaran artinya bersuka-sukaan, berkehendak.

Adapun pemahaman secara umum, pacaran ialah hubungan dua hati yang didasari oleh rasa suka atau cinta satu sama lain.

Dalam perkembangannya di tengah pergaulan, pacaran berada dalam sorotan pro (membolehkan) dan kontra (mengharamkan). Kedua belah pihak (si pro dan si kantra), sama-sama tidak memberikan alasan-alasan yang membatasi prosesi prakteknya, terutama dengan dalil-dalil agama yang kuat dan detil yang berkaitan dengan unsur moral dan dosa. Sehingga, pemahaman pacaran masih kabur dan semaunya, terutama di kalangan remaja.

Lalu, bagaimana menurut ajaran Islam?

Karena tidak ada definisi yang baku dari kata dan istilah pacaran, maka ajaran Islam memberikan tiga uraian penting tentang hal tersebut sebelum memutuskan halal-haram-nya:

1.      Bila pacaran itu ialah sebuah perkenalan (ta’aruf) sebatas menyebutkan nama, alamat dan hal-hal wajar lainnya, maka perbuatan seperti ini tidaklah terlarang, sesuai dengan firman Alloh SWT:

2.      Bila pacaran itu hanya ngobrol-ngobrol biasa dan wajar secara bersama-sama dengan teman-teman, keluarga atau orang-orang lainnya, maka hal ini tidaklah terlarang.

“Janganlah seorang laki-laki barengan berdua (kholwat) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama dengan mahrom dari si wanita itu.” (HR. Bukhori).

Artinya, ngobrol-ngobrol itu tidak boleh hanya berduaan saja, tapi harus ada teman lain yang menyertainya, terutama dari pihak si wanita itu, misalnya orang tua, adik, kakak, saudara atau yang lainnya.

3.      Bila pacaran itu ialah berdua-duaan (duduk berduaan, ngobrol berduaan, jalan berduaan atau di mana saja selalu berduaan) apalagi disertai dengan persentuhan, pegangan, berpelukan, berciuman atau romantisme lainnya, maka jelas perbuatan seperti ini adalah haram.

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki bareng berduaan (kholwat) dengan seorang wanita (yang bukan mahromnya), kecuali yang ketiganya ialah syetan.” (HR. Ahmad, At-Tirmizy, Al-Hakim).

Jadi, diperintahkannya untuk menemani agar tidak berdua-duaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahrom, tujuannya ialah untuk menghindari permainan syetan di antara dua manusia beda jenis itu. Sebab, syetan akan terus menggoda mereka berdua itu, hingga mereka melakukan perbuatan dosa, yang puncaknya ialah perbuatan zina.

Karena itu, larangan Rosululloh SAW itu adalah dalam rangka menutup jalan-jalan yang menuju ke perbuatan zina itu, sebagaimana firman Alloh SWT:

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang jijik dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isro: 32).

Itulah tiga uraian yang berkaitan dengan soal pacaran tersebut sebagai standar untuk menentukan posisi hukumnya dalam ajaran Islam.

 

Tinggal sekarang, bagaimana aktifitas pacaran yang dilakukan oleh mereka-mereka itu (terutama di kalangan remaja)? Bila pacaran yang mereka lakukan itu berbenturan dengan larangan Alloh SWT dan Rosul-Nya, maka pacaran seperti itu tidak halal, alias haram!

Perlu diketahui, bahwa etika pergaulan antara laki-laki dan wanita itu sangat diperhatikan dalam wilayah ajaran Islam. Islam tidak membiarkan pergaulan laki-laki dan wanita seperti kehidupan binatang-binatang di hutan rimba yang tanpa aturan itu.

1.      Bagi laki-laki, tundukkan pandangan dan jaga kehormatan, jangan jelalatan mata kemana-mana (QS. An-Nur: 30).

2.      Bagi wanita, tundukkan pandangan dan tutup aurat dengan pakaian yang mampu meredam hawa nafsu (QS. An-Nur: 31).

3.      Hindari persentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahrom (sebagaimana keterangan hadits di atas).

4.      Hindari berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahrom, apalagi dalam rangka bercinta-cintaan (sebagaimana keterangan hadits di atas).

Empat poin di atas itu sudah cukup membuktikan, bahwa hubungan dan pergaulan antara laki-laki dan wanita memiliki batasan-batasan yang ketat dalam Islam, apalagi bagi mereka yang statusnya belum menikah. Tujuan dari semua itu adalah.....

“... Agar lebih suci bagi mereka...” dan “...agar beruntung...” (QS. An-Nur: 30-31).

 

Dengan demikian, bukan nama, istilah atau ke-umum-annya yang disorot dalam ajaran Islam tentang pacaran itu. Tapi, apa isi dari pacaran itu, inilah yang menentukan halal dan haram-nya!

Kalau ingin jelas-jelas halal dalam hal pacaran, maka lakukanlah setelah menikah !!!

Kalau belum menikah, jangan coba-coba melakukan hal-hal seperti ini dengan lawan jenis: ngobrol-ngobrol berduaan tentang romantisme, berdua-duaan di tempat sepi, berpegangan, berpelukan, berciuman dan perbuatan-perbuatan penuh hawa nafsu lainnya. Sebab, Islam tidak akan pernah menghalalkan semua perbuatan-perbuatan dosa seperti itu!

 

Semoga bermanfaat...

 

**********

 

No comments:

Post a Comment