ZAKAT FITHRAH:
DARI TANGAN TERULUR MENJADI
SENYUM-CERIA
Hadhirin
rohimakumulloh...
Saya ajak dulu menyimak sebuah perumpamaan ini...
Ibaratnya, sebuah perlombaan
lari. Yang mana, selama perlombaan itu tidak boleh makan, minum dan ngemil
lainnya. Biarpun cape, lemes, lelah... harus ditahan. Dan, ketika sampai di
garis finish, tidak ada makanan dan minuman gratis dari panitia, harus beli
sendiri. Malah, bagi peserta yang kelebihan makanan atau uang, diwajibkan
menyisihkannya sedikit untuk diberikan kepada peserta yang kekurangan atau
kehabisan bekal.
Semua peserta akan mendapatkan hadiah. Hadiahnya
berbeda-beda berdasarkan kecepatan larinya. Dan, hadiahnya itu diberikannya
nanti di akhir hidup untuk biaya kematian!
Wah, perlombaan macam apa itu?!
Hadhirin
rohimakumulloh...
Itulah sebuah perlombaan yang benar-benar menguras
tenaga dan pikiran. Udah cape dan lelah, eh malah ditambah lagi dengan iuran
wajib itu. Parahnya lagi, hadiahnya tidak diberikan tunai saat itu juga
(setelah beres perlombaan)!
Begitulah seolah-olah
pelaksanaan puasa dan zakat...
Jika kita menyikapinya di luar keimanan, maka akan
terasa apa yang diperintahkan oleh Alloh itu sebagai beban yang menjengkelkan
dan menyesakkan dada. Dan kitapun enggan untuk mengerjakannya.
Tapi, jika kita sadar beriman, justeru lapar, haus,
cape dan lelahnya puasa menjadikan kita bisa merasakan langsung kondisi
orang-orang miskin yang serba kekurangan dan penuh penderitaan itu. Dari
kesadaran ini, secara sopan-santun, pintu hati kita diketuk agar peduli dengan
mereka. Manakala kepedulian itu menjadi uluran-tangan, maka itulah yang
dinamakan Zakat Fithrah...
Hadhirin
rohimakumulloh...
Adanya Zakat
Fithrah (selanjutnya disingkat: ZF)
ialah merupakan sedekah-wajib di 10 hari terakhir Romadhon. ZF ini diperuntukan
kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang serba kekurangan lainnya,
terutama untuk menghadapi hari raya Idul Fithri. Agar mereka juga bisa berbahagia
dan ceria di hari raya (lebaran) yang cuma setahun sekali itu.
Hadhirin
rohimakumulloh...
Beberapa perkara penting yang menyangkut ZF ialah:
v
Besarnya ZF ialah:
1
sho’,
sama dengan 3 kg kurang-lebih, atau 3,1 liter, yaitu dari kurma atau
gandum (atau dari bahan makanan pokok lain yang berlaku di daerah
masing-masing).
v
Orang-orang yang
harus mengeluarkan ZF (muzakki)
ialah:
§
Orang merdeka (al-hurri, umum).
§
Hamba sahaya (al-‘abd, budak).
§
Laki-laki (az-zakari).
§
Perempuan (al-untsa).
§
Anak-anak (ash-shogiri).
§
Orang dewasa/tua
(al-kabiri).
v
Orang-orang yang menerima ZF (mustahiq) ialah:
§
Orang-orang yang
tidak punya pegangan pekerjaan dan penghasilan yang tidak mencukupi
kebutuhannya dirinya atau keluarganya sehari-hari (faqir).
§
Orang-orang yang
mempunyai pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan dirinya atau keluarganya (miskin).
v
Waktu untuk menunaikan/membayar ZF yang
afdhol ialah: ba’da maghrib di malam Idul Fithri. Atau, sebagai
kehati-hatian, boleh menunaikannya sebelum Idul Fithri sehari atau dua hari.
v
Waktu untuk memberikan ZF kepada para penerimanya (mustahiq)
ialah: sebelum pelaksanaan sholat Idul Fithri. Sedangkan memberikannya sesudah
sholat Idul Fithri, tidak lagi termasuk ZF, melainkan sebagai sedekah biasa.
v
Pengumpulan atau penyaluran ZF boleh dilaksanakan sendiri secara langsung diberikan
kepada mustahiq, atau dititipkan pada amil-zakat yang selanjutnya disalurkan
kepada para mustahiq.
v
Doa amil-zakat
kepada orang yang menunaikan zakat (muzaki)
ialah: “Allohumma sholli ‘alaa aali fulaan. Ya Alloh kesejahteraan untuk keluarga fulan”.
Catatan (1):
Ada sebagian pendapat yang mengatakan: “ZF tidak boleh dengan uang. Karena
Rosululloh tidak melakukannya”.
Maka tanggapan saya adalah:
§
Pendapat tersebut
sangat kaku (subjektif). Sebab, sesuai pernyataan hadits, di samping
bahan/makanan pokok yang dibutuhkan oleh mustahiq,
mungkin saja mustahiq memiliki kebutuhan lain yang lebih mendesak lagi. Bila
yang dibutuhkannya uang, maka dengan uang itula h ZF ditunaikan. Bukankah ini
lebih tepat sasarannya?!
Lagi pula, jika ZF tidak boleh dengan uang (bahkan ada
yang meng-haram-kannya), tapi kenapa banyak muzakki
yang menunaikannya dengan uang? Seharusnya, pelarangan itu diawali dari situ (muzakki).
Ya, karena memang menunaikan zakat dengan uang itu
lebih mudah, ringan, ringkas, fleksibel dan kapan/di mana saja bisa dilakukan.
Selain itu, menghemat waktu. Mengingat kesibukan manusia zaman kini tentu jauh
berbeda dengan di zaman Rosululloh.
Dan firman Alloh sendiri sudah menegaskan: “...
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu
kesulitan...”(QS. Al-Hajj: 78).
Diperkuat dengan sabda Rosululloh: “Mudahkanlah,
dan janganlah mempersulit. Optimiskan, dan jangan dipesimiskan.”(HR. Bukhori).
Jadi, jika memang ada sesuatu yang lebih dibutuhkan
dan mudah untuk ditutupi, kenapa mesti diabaikan (dipersulit, dilarang)?!
§
Mungkin saja
peranan uang belum begitu dominan di zaman Rosululloh. Sehingga beliau tidak
mencontohkan atau menganjurkan ZF dengan uang.
§
Kalau kurma atau
gandum bisa diganti dengan beras (di Indonesia), kenapa peranan uang
dipermasalahkan dalam ZF? Bukankah penggunaan uang lebih luas jangkauannya
(bisa dipakai beli beras, lauk-pauk, pakaian, bayar hutang dan yang lainnya)?
§
Dengan demikian,
tidak perlu dipermasalahkan lagi ZF dengan uang, apalagi jika hal itu lebih
dibutuhkan oleh mustahiqnya!!
Catatan (2):
Masih banyak orang-orang muslim yang salah dalam
menempatkan dirinya sebagai wajib-zakat, terutama di daerah-daerah yang minim
pemahaman agamanya. Mereka mengaggap, bahwa zakat itu wajib-mutlak kepada semua
orang, baik itu orang kaya maupun orang miskin (yang serba kekurangan).
Adapun yang sebenarnya wajib-zakat (muzakki) ialah:
§
Orang yang
memiliki bahan makanan yang cukup untuk sehari-semalam bagi dirinya dan orang
yang berada dalam tanggungannya (setelah menunaikan zakat).
§
Orang yang dalam
kesulitan dan kekurangan, tidak diwajibkan zakat, tapi sebaliknya dia harus
menerima zakat (mustahiq). Dan, tidak
dibenarkan meminjam atau menghutang kepada orang lain untuk membayar zakat!
Hadhirin
rohimakumulloh...
Sekarang saya kutipkan beberapa dalil dari
keterangan-keterangan di atas itu untuk memperkuat kebenarannya.
§
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan/
mansucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
menjadi ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”(QS. At-Taubah: 103).
§
Dari Ibnu
Abbas berkata: “Rosululloh mewajibkan ZF ialah satu sho’ dari jenis kurma atau gandum
terhadap hamba-sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil
(anak-anak), dan besar (dewasa) dari orang-orang Islam, dan memerintahkan untuk diberikannya (kepada mustahiq) sebelum orang-orang keluar
menuju sholat Idul Fithri.”(HR. Bukhori).
§
Dari Ibnu
Abbas berkata: “Rosululloh telah mewajibkan ZF sebagai penyuci bagi orang-orang yang
puasa (dari kesia-siaan dan perkataan kotor), dan sebagai pemberian makan
kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum sholat Idul
Fithri, maka ZF-nya diterima; dan bagi siapa menunaikannya sesudah sholat Idul
Fithri, maka dia hanya sedekah biasa.”(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, shohih atas kriteria Imam Bukhori).
Hadhirin
rohimakumulloh...
Ada
beberapa manfaat yang bisa kita
ambil dari ZF ini, antara lain:
§
ZF sebagai pembersih bagi orang-orang yang
puasa. Membersihkan dirinya (jiwanya) dari perbuatan-perbuatan dan
perkataan-perkataan yang sia-sia dan kotor selama puasa. Sehingga di akhir
Romadhon mereka berada dalam keadaan fithrah (suci). Makanya hari rayanyapun
bernama Idul Fithri (kembali suci).
§
Membantu orang-orang miskin dan yang
sederajatnya. Sehingga kebutuhan mereka menjelang hari raya tercukupi. Mereka
tidak lagi bersedih, murung, sumpek dan putus asa saat hari raya tiba. Mereka
juga bisa berbahagia bersama orang-orang lainnya.
§
Sebagai media penyambung silaturahim.
Dengan adanya kepedulian orang-orang kaya kepada orang-orang miskin, maka akan
menutup celah-celah kedengkian, kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara
mereka. Sehingga tak ada jurang pemisah, yang membuat mereka tidak harmonis,
aman dan damai dalam kebersamaan hidup ini.
“... Agar itu jangan hanya beredar di antara
orang-orang kaya saja di antara kamu...”(QS. Al-Hasyr: 7).
Nah! Semoga ZF kita diridhoi oleh Alloh dan bermanfaat
banyak bagi orang-orang yang menerimanya (mustahiq).
Barokallohu
lii wa lakum...
**********
No comments:
Post a Comment