Wednesday, August 19, 2015

MEMAKAN HARTA ANAK YATIM SAMA DENGAN MAKAN API



(TENTANG: PEMAKAN HARTA ANAK YATIM YANG ZHOLIM)



TENTANG API

Api
(an-nar, fire) adalah benda panas yang membara dan menyala, yang bisa membakar dan menghanguskan benda-benda lain yang bersentuhan dengannya.

Lantas, mungkinkah ada orang yang makan api?

Keberadaan api adalah untuk menutupi sebagian kebutuhan hidup manusia, seperti untuk penghangatan, pemanasan, pembakaran, penerangan dan yang lainnya sesuai kemajuan zaman.
Lalu, layakkah api dimasukkan ke dalam perut seperti makanan dan minuman? Apakah tidak termasuk tindakan kezholiman terhadap diri sendiri?
Memang, api itu bukanlah zat-gizi yang berguna bagi tubuh manusia (dan juga bagi makhluk-makhluk lainnya di bumi ini).

Tapi...
Tidak sedikit orang yang memasukkan api ke dalam perutnya, tanpa mereka menyadarinya. Yaitu, setelah mereka melakukan tindakan kezholiman terhadap orang lain yang mereka anggap hal itu wajar, pantas dan logis.

Siapakah mereka itu...?!
(Hati-hati...! Mungkin di antara mereka itu termasuk teman akrab kita, saudara kandung kita, guru kita, orang tua kita, atau mungkin diri kita sendiri...!)

Inilah pernyataan Alloh yang sangat tajam dan mengerikan dalam Al-Quran yang tak bisa dibantah kebenarannya...!
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zholim, sesungguhnya mereka telah memakan api ke dalam perutnya, dan selanjutnya mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10).


TENTANG ANAK YATIM

Yatim” secara bahasa artinya “anak yang ditinggal mati bapaknya sebelum dewasa (baligh)”, sebagaimana tersirat dalam Firman Alloh ini:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka dewasa untuk menikah...” (QS. An-Nisa: 6).

Jadi, anak yang sudah dewasa dan menikah, tidak lagi disebut “yatim”. Sebab mereka sudah harus mandiri dalam hidupnya. Sabda Rosululloh menyatakan:
“Bukanlah anak yatim lagi orang yang sudah mimpi basah (ihtilam).” (HR. Abu Hanifah).

TENTANG HARTA ANAK YATIM

Harta anak yatim berasal dari 2 (dua) sumber, yakni:

Pertama: Warisan Dari Orang Tuanya
Anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya sebelum ia baligh, dan orang tuanya itu meninggalkan harta warisan (sedikit atau banyak), maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta warisan orang tuanya tersebut. Maka bagian hartanya itu adalah hak mutlak miliknya sendiri sebagai anak yatim. Inilah anak yatim yang memiliki harta sendiri (meskipun belum dibuatkan sertifikat atau data-data lainnya).
Kedua: Ada Di Dalam Harta Orang Kaya
Anak yatim yang tidak memiliki harta (dari warisan orang tuanya yang meninggal) karena miskin, maka secara simbolis/tersirat, bahwa bagian harta anak yatim itu ada di dalam harta orang-orang kaya.

Beberapa ayat Al-Quran menjelaskan tentang masalah tersebut secara garis-besar dan berulang sehingga mudah dipahami ialah:
ü  “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah: ‘Apa saja harta yang kamu infakkan, hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan...’.” (QS. Al-Baqoroh: 215).
ü  “Dan pada harta-harta mereka (orang-oranag kaya) ada hak untuk orang yang meminta dan orang yang menahan diri (dari meminta).” (QS. Az-Zariyat: 19).
ü  “Dan orang-orang yang dalam harta mereka ada bagian tertentu (seperti untuk anak yatim).
Bagi orang yang meminta dan bagi orang yang menahan diri (dari meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25).
ü  Dan masih banyak ayat-ayat lain yang mengarahkan harta orang-orang kaya agar dikeluarkan haknya untuk orang-orang yang membutuhkannya, yang salah satunya ialah untuk anak yatim itu.

Jadi, dengan jelas, bahwa dalam harta orang-orang kaya itu ada “bagian tertentu” yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah untuk anak yatim tersebut.


TENTANG MEMELIHARA ANAK YATIM

Kepedulian terhadap anak yatim bukan hanya menyumbangnya yang bersifat sementara, yang tidak bisa memberikan perubahan bagi masa depan hidupnya.
Yang terbaik dalam hal anak yatim ialah memeliharanya, yang di dalamnya termasuk memberinya pendidikan sebagai persiapan untuk masa depannya, agar bisa mandiri dan bersaing.

Ada 2 (dua) arahan dalam pemeliharaan anak yatim ini:
Pertama: Jika anak yatim itu tergolong miskin, maka pemeliharaannya ialah dengan cara mengadopsinya, atau menjadikannya sebagai anak angkat (bagian dari keluarga).
Kedua: Jika anak yatim itu tergolong orang yang mampu (kaya), maka pemeliharaannya ialah berikut menjaga harta miliknya sebaik-baiknya hingga dia dewasa dan mandiri.


TENTANG PENGURUS ANAK YATIM

Ada 3 (tiga) pihak yang biasa terlibat dalam pengurusan anak yatim itu, ialah:
1.       Saudara Sendiri
Saudara dari anak yatim itu bisa menjadi pengurusnya, seperti: saudara sekandung, sepupu dan kerabat lainnya dalam lingkungan keluarganya.
2.       Orang Lain
Orang lain yang tidak ada hubungan darah apapun, maka bisa menjadi pengurus anak yatim: dijadikan anak angkat, atau hanya mengurus saja sampai anak yatim itu dewasa dan mandiri.
3.       Lembaga
Lembaga atau yayasan banyak yang menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pemeliharaan anak yatim. Biasanya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan orang-orang yang menjadi donaturnya. Di sini anak-anak yatim bisa bergaul satu-sama lain.


TENTANG KEZHOLIMAN TERHADAP ANAK YATIM

Kezholiman yang terjadi terhadap anak yatim mengarah kepada 2 (dua) sasaran yang sangat umum ini, ialah:

Pertama: Fisik
Banyak anak yatim yang dimanfaatkan tenaga dan statusnya oleh orang-orang tertentu yang mengaku sebagai pengurusnya, di antaranya ialah:
Ø  Anak yatim disuruh mengemis, mengamen dan kerja-paksa lainnya yang sekiranya bisa mendatangkan materi (utamanya: uang), sementara anak yatim itu sendiri tidak berhak mengatur, memiliki dan menikmati hasil kerjanya itu dengan puas; ditambah lagi pemenuhan kebutuhan untuk dirinya juga sangat morat-marit dan terbengkalai.
Ø  Anak yatim statusnya dijadikan “atas-nama” untuk mencairkan ajuan, proposal, sumbangan dan bantuan-bantuan lainnya. Seperti, “demi bantuan untuk anak yatim” mengajukan dana bantuan sampai ratusan juta rupiah lebih kepada semua pihak. Sementara anak yatim itu sendiri tidak pernah boleh/bisa tahu tentang hasil pemanfaatan status dirinya itu, bahkan menikmatinyapun hanya alakadarnya saja.

Kedua: Harta
Kezholiman lainnya terhadap anak yatim ialah soal pengurusan hartanya yang tidak sesuai dengan petunjuk Alloh. Inilah penjelasannya dalam Al-Quran...
Ø  Jangan Menahan Harta Anak Yatim
Kalau anak yatim sudah dewasa dan mampu mandiri, maka serahkan hartanya kepadanya tanpa belat-belit dan alasan yang mengada-ada.
“Dan serahkanlah kepada anak yatim (yang sudah dewasa dan mandiri) itu harta mereka...” (QS. An-Nisa: 2).
Ø  Jangan Menukar Harta Anak Yatim
Misalnya, anak yatim memiliki lokasi tanah yang strategis atau barang-barang bernilai tinggi, lalu dengan cara memanipulasi dengan licik menukarnya dengan dengan aset atau barang-barang berkualitas rendah. Sudah jelas, tujuannya ingin memiliki/menguasai apa yang telah menjadi milik anak yatim itu.
“... Jangan kamu menukar harta anak yatim yang baik dengan yang buruk...” (QS. An-Nisa: 2).
Ø  Jangan Mencampur-adukkan Harta Anak Yatim
Harta si pengurus dan harta anak yatim (yang diurusnya itu) jangan disatukan dengan menganggapnya “sama saja, tidak apa-apa”. Ini akan terjadi ketidk-jelasan dalam penggunaannya, yang akhirnya: “siapa makan harta siapa”.
“... Dan jangan kamu makan harta anak-anak yatim bersama (bercampur) hartamu...” (QS. An-Nisa: 2).
Ø  Jangan Sembarangan Menyerahkan Harta Anak Yatim
Ujilah dulu kedewasaan dan kemandirian anak yatim sebelum menyerahkan harta miliknya kepadanya. Jangan sampai hartanya itu tidak berkembang dan akhirnya hartanya habis karena tidak bisa mempertahankannya.
Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup mampu untuk kawin (berumah tangga)...” (QS. An-Nisa: 6).
Ø  Jangan Makan Harta Anak Yatim Seenaknya
Jangan mentang-mentang harta anak yatim itu banyak atau mudah mendapatkannya dari orang lain, lantas semaunya memakannya dan foya-foya tanpa perhitungan yang cermat.
“... Dan janganlah kamu makan harta anak yatim itu lebih dari kewajaran (keterlaluan)...” (QS. An-Nisa: 6).
Ø  Jangan Secara Diam-diam Menyerahkan Harta Anak Yatim
Adakanlah saksi-saksi saat menyerahkan harta anak yatim itu, untuk menjaga terjadinya sesuatu yang negatif di kemudian hari. Sehingga tidak ada anggapan dan unsur-unsur kecurangan, kecurigaan dan manipulasi.
“... Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka...” (QS. An-Nisa: 6).

Catatan (1) kepada pengurus :
Kalau pengurus anak yatim itu adalah orang yang kurang mampu (miskin), maka ambillah harta anak yatim itu untuk keperluan makan yang wajar saja, sesuai kebutuhan, tanpa berlebihan.
Dan, kalau pengurus anak yatim itu orang yang mampu (kaya), maka sebaiknya janganlah tertarik untuk memanfaatkan harta anak yatim itu.

Catatan (2) untuk berhati-hati :
Untuk menjaga kehati-hatian dalam mengurus harta anak yatim tersebut, sebaiknya ikuti lagi apa-apa yang diperintahkan oleh Alloh ini...
Ø  Jangan Mendekati Harta Anak Yatim
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa (dan mandiri)...” (QS. Al-An’am: 152).
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik sampai ia dewasa, dan penuhilah janji (untuk menyerahkan harta itu kepadanya), sesungguhnya janji itu diminta pertanggung-jawabannya.” (QS. Al-Isro: 34).
Ø  Kubur Di Dalam Tanah
Demi menjaga harta anak yatim dan diri orang yang mengurusinya, seakan-akan yang terbaik ialah menyimpan harta anak yatim itu ialah “dikubur dalam tanah”. Artinya, jangan lagi mengingat-ingatnya atau mengutak-atiknya. Biarkan harta itu aman terkubur di dalam tanah.
“... Dan di bawah (tanah dinding)-nya ada harta benda simpanan bagi mereka (anak yatim) berdua...” (QS. Al-Kahfi: 82).
Ø  Jauhilah Harta Anak Yatim
Artinya ialah, jangan tertarik memanfaatkannya untuk diri sendiri, apalagi dalam keadaan mampu.
“Jauhilah tujuh perkara yang merusak...” (Salah satunya) ”ialah memakan harta anak yatim.”(HR. Bukhori dan Muslim).


TENTANG JARI TELUNJUK DAN JARI TENGAH

Ya, betapa dahsyatnya akibat kezholiman terhadap diri dan harta anak yatim itu.
Jika anda sekarang sedang terlibat dengan urusan-urusan anak yatim, hati-hatilah...!
Dan khusus kepada kedua pihak ini:
1.       Pengurus Anak Yatim
Hendaklah mengurus anak yatim itu berdasarkan petunjuk-petunjuk Alloh dan Rosul-Nya (minimal sudah dipaparkan di muka).
2.       Orang Kaya
Bahwa di dalam harta kekayaan anda itu ada hak untuk anak yatim itu. Hendaklah anda mengeluarkannya untuk mereka sesuai dengan perintah Alloh, tanpa harus diminta lagi (sebagaimana sudah dibahas di muka).

Nah, bila pengurusan diri dan harta anak yatim itu sesuai dengan aturan-aturan Alloh, maka inilah kabar gembiranya disampaikan oleh Rosululloh...
Ø  “Aku dan pengurus anak yatim di surga seperti dua jari ini (jari telunjuk/as-sababah dan jari tengah/al-wushtho).” (HR. Bukhori).
Ø  “Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah yang di dalamnya anak yatim diperlakukan dengan baik...” (HR. Ibnu Majah).


RENUNGAN

Memang, sungguh “menjanjikan” dalam hal mengurus anak yatim itu...
Di satu sisi, secara material duniawi, diri dan harta anak yatim itu bisa dimanfaatkan (oleh pengurusnya) demi mengeruk keuntungan yang banyak untuk kepentingan dan kesenangan diri-pribadi, dengan mendekorasinya serapi-rapinya agar tak terjerat oleh aturan-aturan hukum di dunia ini.
Dan di sisi lain, mengurus anak yatim secara baik (sesuai aturan-aturan Alloh) akan membawa pengurusnya ke dalam surga bersama Rosululloh bagaikan kebersamaan “jari telunjuk dan jari tengah” itu.

Tapi...
Yang jelas dan harus diwaspadai...
Bahwa, berurusan dengan (harta) anak yatim itu laksana “bermain-main dengan api”! Kalau tidak bisa menjaga dan menahan diri, maka api itu bukan hanya akan “masuk ke dalam perut”, bahkan mungkin juga akan “membakar seluruh tubuh” ini!

Renungi lagi dalam-dalam ayat ini........

“Sesungguhnya orang-orang
yang memakan harta-harta anak-anak yatim secara zholim,
sesungguhnya mereka memakan dalam perut mereka itu ialah api,
dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”
(QS. An-Nisa: 10).


Waspadalah.....!!!
Barokallohu lii wa lakum......


>> Bersambung ke bagian dua >>


**********na-aug15#######

No comments:

Post a Comment