Friday, July 10, 2015

ZAKAT FITHRAH: DARI TANGAN TERULUR MENJADI SENYUM CERIA



ZAKAT FITHRAH:
DARI TANGAN TERULUR MENJADI SENYUM-CERIA


Hadhirin rohimakumulloh...
Saya ajak dulu menyimak sebuah perumpamaan ini...
Ibaratnya, sebuah perlombaan lari. Yang mana, selama perlombaan itu tidak boleh makan, minum dan ngemil lainnya. Biarpun cape, lemes, lelah... harus ditahan. Dan, ketika sampai di garis finish, tidak ada makanan dan minuman gratis dari panitia, harus beli sendiri. Malah, bagi peserta yang kelebihan makanan atau uang, diwajibkan menyisihkannya sedikit untuk diberikan kepada peserta yang kekurangan atau kehabisan bekal.
Semua peserta akan mendapatkan hadiah. Hadiahnya berbeda-beda berdasarkan kecepatan larinya. Dan, hadiahnya itu diberikannya nanti di akhir hidup untuk biaya kematian!
Wah, perlombaan macam apa itu?!

Hadhirin rohimakumulloh...
Itulah sebuah perlombaan yang benar-benar menguras tenaga dan pikiran. Udah cape dan lelah, eh malah ditambah lagi dengan iuran wajib itu. Parahnya lagi, hadiahnya tidak diberikan tunai saat itu juga (setelah beres perlombaan)!
Begitulah seolah-olah pelaksanaan puasa dan zakat...
Jika kita menyikapinya di luar keimanan, maka akan terasa apa yang diperintahkan oleh Alloh itu sebagai beban yang menjengkelkan dan menyesakkan dada. Dan kitapun enggan untuk mengerjakannya.
Tapi, jika kita sadar beriman, justeru lapar, haus, cape dan lelahnya puasa menjadikan kita bisa merasakan langsung kondisi orang-orang miskin yang serba kekurangan dan penuh penderitaan itu. Dari kesadaran ini, secara sopan-santun, pintu hati kita diketuk agar peduli dengan mereka. Manakala kepedulian itu menjadi uluran-tangan, maka itulah yang dinamakan Zakat Fithrah...

Hadhirin rohimakumulloh...
Adanya Zakat Fithrah (selanjutnya disingkat: ZF) ialah merupakan sedekah-wajib di 10 hari terakhir Romadhon. ZF ini diperuntukan kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang serba kekurangan lainnya, terutama untuk menghadapi hari raya Idul Fithri. Agar mereka juga bisa berbahagia dan ceria di hari raya (lebaran) yang cuma setahun sekali itu.

Hadhirin rohimakumulloh...
Beberapa perkara penting yang menyangkut ZF ialah:

v  Besarnya ZF ialah: 1 sho’, sama dengan 3 kg kurang-lebih, atau 3,1 liter, yaitu dari kurma atau gandum (atau dari bahan makanan pokok lain yang berlaku di daerah masing-masing).

v  Orang-orang yang harus mengeluarkan ZF (muzakki) ialah:
§  Orang merdeka (al-hurri, umum).
§  Hamba sahaya (al-‘abd, budak).
§  Laki-laki (az-zakari).
§  Perempuan (al-untsa).
§  Anak-anak (ash-shogiri).
§  Orang dewasa/tua (al-kabiri).

v  Orang-orang yang menerima ZF (mustahiq) ialah:
§  Orang-orang yang tidak punya pegangan pekerjaan dan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhannya dirinya atau keluarganya sehari-hari (faqir).
§  Orang-orang yang mempunyai pekerjaan namun tidak mencukupi kebutuhan dirinya atau keluarganya (miskin).

v  Waktu untuk menunaikan/membayar ZF yang afdhol ialah: ba’da maghrib di malam Idul Fithri. Atau, sebagai kehati-hatian, boleh menunaikannya sebelum Idul Fithri sehari atau dua hari.

v  Waktu untuk memberikan ZF kepada para penerimanya (mustahiq) ialah: sebelum pelaksanaan sholat Idul Fithri. Sedangkan memberikannya sesudah sholat Idul Fithri, tidak lagi termasuk ZF, melainkan sebagai sedekah biasa.

v  Pengumpulan atau penyaluran ZF boleh dilaksanakan sendiri secara langsung diberikan kepada mustahiq, atau dititipkan pada amil-zakat yang selanjutnya disalurkan kepada para mustahiq.

v  Doa amil-zakat kepada orang yang menunaikan zakat (muzaki) ialah: “Allohumma sholli ‘alaa aali fulaan. Ya Alloh kesejahteraan untuk keluarga fulan”.

Catatan (1):
Ada sebagian pendapat yang mengatakan: “ZF tidak boleh dengan uang. Karena Rosululloh tidak melakukannya”.

Maka tanggapan saya adalah:
§  Pendapat tersebut sangat kaku (subjektif). Sebab, sesuai pernyataan hadits, di samping bahan/makanan pokok yang dibutuhkan oleh mustahiq, mungkin saja mustahiq memiliki kebutuhan lain yang lebih mendesak lagi. Bila yang dibutuhkannya uang, maka dengan uang itula h ZF ditunaikan. Bukankah ini lebih tepat sasarannya?!
Lagi pula, jika ZF tidak boleh dengan uang (bahkan ada yang meng-haram-kannya), tapi kenapa banyak muzakki yang menunaikannya dengan uang? Seharusnya, pelarangan itu diawali dari situ (muzakki).
Ya, karena memang menunaikan zakat dengan uang itu lebih mudah, ringan, ringkas, fleksibel dan kapan/di mana saja bisa dilakukan. Selain itu, menghemat waktu. Mengingat kesibukan manusia zaman kini tentu jauh berbeda dengan di zaman Rosululloh.
Dan firman Alloh sendiri sudah menegaskan: “... Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesulitan...”(QS. Al-Hajj: 78).
Diperkuat dengan sabda Rosululloh: “Mudahkanlah, dan janganlah mempersulit. Optimiskan, dan jangan dipesimiskan.”(HR. Bukhori).
Jadi, jika memang ada sesuatu yang lebih dibutuhkan dan mudah untuk ditutupi, kenapa mesti diabaikan (dipersulit, dilarang)?!
§  Mungkin saja peranan uang belum begitu dominan di zaman Rosululloh. Sehingga beliau tidak mencontohkan atau menganjurkan ZF dengan uang.
§  Kalau kurma atau gandum bisa diganti dengan beras (di Indonesia), kenapa peranan uang dipermasalahkan dalam ZF? Bukankah penggunaan uang lebih luas jangkauannya (bisa dipakai beli beras, lauk-pauk, pakaian, bayar hutang dan yang lainnya)?
§  Dengan demikian, tidak perlu dipermasalahkan lagi ZF dengan uang, apalagi jika hal itu lebih dibutuhkan oleh mustahiqnya!!

Catatan (2):
Masih banyak orang-orang muslim yang salah dalam menempatkan dirinya sebagai wajib-zakat, terutama di daerah-daerah yang minim pemahaman agamanya. Mereka mengaggap, bahwa zakat itu wajib-mutlak kepada semua orang, baik itu orang kaya maupun orang miskin (yang serba kekurangan).

Adapun yang sebenarnya wajib-zakat (muzakki) ialah:

§  Orang yang memiliki bahan makanan yang cukup untuk sehari-semalam bagi dirinya dan orang yang berada dalam tanggungannya (setelah menunaikan zakat).
§  Orang yang dalam kesulitan dan kekurangan, tidak diwajibkan zakat, tapi sebaliknya dia harus menerima zakat (mustahiq). Dan, tidak dibenarkan meminjam atau menghutang kepada orang lain untuk membayar zakat!


Hadhirin rohimakumulloh...
Sekarang saya kutipkan beberapa dalil dari keterangan-keterangan di atas itu untuk memperkuat kebenarannya.

§  “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan/ mansucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. At-Taubah: 103).
§  Dari Ibnu Abbas  berkata: “Rosululloh mewajibkan ZF ialah satu sho’ dari jenis kurma atau gandum terhadap hamba-sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil (anak-anak), dan besar (dewasa) dari orang-orang Islam,  dan memerintahkan untuk diberikannya (kepada mustahiq) sebelum orang-orang keluar menuju sholat Idul Fithri.”(HR. Bukhori).
§  Dari Ibnu Abbas  berkata: “Rosululloh telah mewajibkan ZF sebagai penyuci bagi orang-orang yang puasa (dari kesia-siaan dan perkataan kotor), dan sebagai pemberian makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum sholat Idul Fithri, maka ZF-nya diterima; dan bagi siapa menunaikannya sesudah sholat Idul Fithri, maka dia hanya sedekah biasa.”(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, shohih atas kriteria Imam Bukhori).
Hadhirin rohimakumulloh...
Ada beberapa manfaat yang bisa kita ambil dari ZF ini, antara lain:
§  ZF sebagai pembersih bagi orang-orang yang puasa. Membersihkan dirinya (jiwanya) dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang sia-sia dan kotor selama puasa. Sehingga di akhir Romadhon mereka berada dalam keadaan fithrah (suci). Makanya hari rayanyapun bernama Idul Fithri (kembali suci).
§  Membantu orang-orang miskin dan yang sederajatnya. Sehingga kebutuhan mereka menjelang hari raya tercukupi. Mereka tidak lagi bersedih, murung, sumpek dan putus asa saat hari raya tiba. Mereka juga bisa berbahagia bersama orang-orang lainnya.
§  Sebagai media penyambung silaturahim. Dengan adanya kepedulian orang-orang kaya kepada orang-orang miskin, maka akan menutup celah-celah kedengkian, kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara mereka. Sehingga tak ada jurang pemisah, yang membuat mereka tidak harmonis, aman dan damai dalam kebersamaan hidup ini.
“... Agar itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...”(QS. Al-Hasyr: 7).

Nah! Semoga ZF kita diridhoi oleh Alloh dan bermanfaat banyak bagi orang-orang yang menerimanya (mustahiq).

Barokallohu lii wa lakum...

**********




No comments:

Post a Comment