(TENTANG: PEMAKAN HARTA ANAK YATIM YANG ZHOLIM)
TENTANG API
Api (an-nar, fire) adalah benda panas yang membara dan menyala, yang bisa membakar dan menghanguskan benda-benda lain yang bersentuhan dengannya.
Lantas,
mungkinkah ada orang yang makan api?
Keberadaan
api adalah untuk menutupi sebagian kebutuhan hidup manusia, seperti untuk
penghangatan, pemanasan, pembakaran, penerangan dan yang lainnya sesuai
kemajuan zaman.
Lalu,
layakkah api dimasukkan ke dalam perut seperti makanan dan minuman? Apakah
tidak termasuk tindakan kezholiman terhadap diri sendiri?
Memang, api
itu bukanlah zat-gizi yang berguna bagi tubuh manusia (dan juga bagi makhluk-makhluk
lainnya di bumi ini).
Tapi...
Tidak
sedikit orang yang memasukkan api ke dalam perutnya, tanpa mereka menyadarinya.
Yaitu, setelah mereka melakukan tindakan kezholiman terhadap orang lain yang
mereka anggap hal itu wajar, pantas dan logis.
Siapakah
mereka itu...?!
(Hati-hati...!
Mungkin di antara mereka itu termasuk teman akrab kita, saudara kandung kita,
guru kita, orang tua kita, atau mungkin diri kita sendiri...!)
Inilah
pernyataan Alloh yang sangat tajam dan mengerikan dalam Al-Quran yang tak bisa
dibantah kebenarannya...!
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zholim, sesungguhnya mereka telah memakan api ke dalam perutnya, dan selanjutnya mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala.” (QS. An-Nisa: 10).
TENTANG ANAK YATIM
“Yatim” secara bahasa artinya “anak yang ditinggal mati bapaknya sebelum
dewasa (baligh)”, sebagaimana
tersirat dalam Firman Alloh ini:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka
dewasa untuk menikah...” (QS. An-Nisa: 6).
Jadi, anak
yang sudah dewasa dan menikah,
tidak lagi disebut “yatim”. Sebab
mereka sudah harus mandiri dalam hidupnya. Sabda Rosululloh menyatakan:
“Bukanlah anak yatim lagi orang yang sudah
mimpi basah (ihtilam).” (HR. Abu Hanifah).
TENTANG
HARTA ANAK YATIM
Harta anak yatim berasal dari 2 (dua) sumber, yakni:
Pertama:
Warisan Dari Orang Tuanya
Anak yang
ditinggal mati oleh orang tuanya sebelum ia baligh,
dan orang tuanya itu meninggalkan harta
warisan (sedikit atau banyak), maka ia berhak mendapatkan bagian dari harta
warisan orang tuanya tersebut. Maka bagian hartanya itu adalah hak mutlak
miliknya sendiri sebagai anak yatim. Inilah anak yatim yang memiliki harta
sendiri (meskipun belum dibuatkan sertifikat atau data-data lainnya).
Kedua:
Ada Di Dalam Harta Orang Kaya
Anak yatim
yang tidak memiliki harta (dari warisan orang tuanya yang meninggal) karena
miskin, maka secara simbolis/tersirat, bahwa bagian harta anak yatim itu ada di dalam harta orang-orang kaya.
Beberapa
ayat Al-Quran menjelaskan tentang masalah tersebut secara garis-besar dan
berulang sehingga mudah dipahami ialah:
ü “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang
mereka infakkan. Jawablah: ‘Apa saja
harta yang kamu infakkan, hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan...’.” (QS. Al-Baqoroh: 215).
ü “Dan pada harta-harta mereka (orang-oranag
kaya) ada hak untuk orang yang meminta
dan orang yang menahan diri (dari
meminta).” (QS. Az-Zariyat: 19).
ü “Dan orang-orang yang dalam harta mereka ada bagian tertentu (seperti untuk anak
yatim).
Bagi orang yang meminta dan bagi orang yang menahan
diri (dari meminta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25).
ü Dan masih banyak ayat-ayat lain yang
mengarahkan harta orang-orang kaya agar dikeluarkan haknya untuk orang-orang
yang membutuhkannya, yang salah satunya ialah untuk anak yatim itu.
Jadi,
dengan jelas, bahwa dalam harta orang-orang kaya itu ada “bagian tertentu” yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah untuk anak
yatim tersebut.
TENTANG
MEMELIHARA ANAK YATIM
Kepedulian
terhadap anak yatim bukan hanya menyumbangnya yang bersifat sementara, yang
tidak bisa memberikan perubahan bagi masa depan hidupnya.
Yang
terbaik dalam hal anak yatim ialah memeliharanya,
yang di dalamnya termasuk memberinya pendidikan
sebagai persiapan untuk masa depannya, agar bisa mandiri dan bersaing.
Ada 2 (dua) arahan dalam pemeliharaan anak yatim ini:
Pertama:
Jika anak yatim itu tergolong miskin,
maka pemeliharaannya ialah dengan cara mengadopsinya, atau menjadikannya
sebagai anak angkat (bagian dari keluarga).
Kedua:
Jika anak yatim itu tergolong orang yang mampu
(kaya), maka pemeliharaannya ialah berikut menjaga harta miliknya
sebaik-baiknya hingga dia dewasa dan mandiri.
TENTANG PENGURUS
ANAK YATIM
Ada
3 (tiga) pihak yang biasa terlibat dalam pengurusan
anak yatim itu, ialah:
1.
Saudara
Sendiri
Saudara
dari anak yatim itu bisa menjadi pengurusnya, seperti: saudara sekandung, sepupu dan kerabat lainnya dalam lingkungan keluarganya.
2.
Orang Lain
Orang lain
yang tidak ada hubungan darah apapun, maka bisa menjadi pengurus anak yatim:
dijadikan anak angkat, atau hanya mengurus saja sampai anak yatim itu dewasa dan
mandiri.
3.
Lembaga
Lembaga
atau yayasan banyak yang menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pemeliharaan
anak yatim. Biasanya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan orang-orang yang
menjadi donaturnya. Di sini anak-anak yatim bisa bergaul satu-sama lain.
TENTANG
KEZHOLIMAN TERHADAP ANAK YATIM
Kezholiman
yang terjadi terhadap anak yatim mengarah kepada 2 (dua) sasaran yang sangat umum ini, ialah:
Pertama: Fisik
Banyak anak
yatim yang dimanfaatkan tenaga dan statusnya oleh orang-orang tertentu
yang mengaku sebagai pengurusnya, di antaranya ialah:
Ø Anak
yatim disuruh mengemis, mengamen dan kerja-paksa lainnya yang sekiranya bisa mendatangkan materi
(utamanya: uang), sementara anak yatim itu sendiri tidak berhak mengatur,
memiliki dan menikmati hasil kerjanya itu dengan puas; ditambah lagi pemenuhan
kebutuhan untuk dirinya juga sangat morat-marit dan terbengkalai.
Ø Anak
yatim statusnya dijadikan “atas-nama”
untuk mencairkan ajuan, proposal, sumbangan dan bantuan-bantuan lainnya. Seperti, “demi bantuan untuk anak yatim”
mengajukan dana bantuan sampai ratusan juta rupiah lebih kepada semua pihak.
Sementara anak yatim itu sendiri tidak pernah boleh/bisa tahu tentang hasil pemanfaatan
status dirinya itu, bahkan menikmatinyapun hanya alakadarnya saja.
Kedua: Harta
Kezholiman
lainnya terhadap anak yatim ialah soal pengurusan hartanya yang tidak sesuai dengan petunjuk Alloh. Inilah
penjelasannya dalam Al-Quran...
Ø Jangan Menahan Harta Anak Yatim
Kalau anak
yatim sudah dewasa dan mampu mandiri, maka serahkan hartanya kepadanya tanpa
belat-belit dan alasan yang mengada-ada.
“Dan serahkanlah kepada anak yatim (yang
sudah dewasa dan mandiri) itu harta mereka...” (QS.
An-Nisa: 2).
Ø Jangan Menukar Harta Anak Yatim
Misalnya,
anak yatim memiliki lokasi tanah yang strategis
atau barang-barang bernilai tinggi, lalu dengan cara memanipulasi
dengan licik menukarnya dengan
dengan aset atau barang-barang berkualitas
rendah. Sudah jelas, tujuannya ingin
memiliki/menguasai apa yang telah menjadi milik anak yatim itu.
“... Jangan kamu menukar harta anak yatim yang baik dengan yang buruk...” (QS.
An-Nisa: 2).
Ø Jangan Mencampur-adukkan Harta Anak Yatim
Harta si
pengurus dan harta anak yatim (yang diurusnya itu) jangan disatukan dengan
menganggapnya “sama saja, tidak apa-apa”.
Ini akan terjadi ketidk-jelasan dalam penggunaannya, yang akhirnya: “siapa makan harta siapa”.
“... Dan jangan kamu makan harta anak-anak yatim bersama (bercampur) hartamu...” (QS.
An-Nisa: 2).
Ø Jangan Sembarangan Menyerahkan Harta Anak
Yatim
Ujilah dulu
kedewasaan dan kemandirian anak yatim sebelum menyerahkan harta miliknya
kepadanya. Jangan sampai hartanya itu tidak berkembang dan akhirnya hartanya
habis karena tidak bisa mempertahankannya.
“Ujilah
anak yatim itu sampai mereka cukup mampu
untuk kawin (berumah tangga)...” (QS. An-Nisa: 6).
Ø Jangan Makan Harta Anak Yatim Seenaknya
Jangan
mentang-mentang harta anak yatim itu banyak atau mudah mendapatkannya dari
orang lain, lantas semaunya memakannya dan foya-foya tanpa perhitungan yang
cermat.
“... Dan janganlah kamu makan harta anak yatim itu lebih
dari kewajaran (keterlaluan)...” (QS. An-Nisa: 6).
Ø Jangan Secara Diam-diam Menyerahkan Harta
Anak Yatim
Adakanlah
saksi-saksi saat menyerahkan harta anak yatim itu, untuk menjaga terjadinya
sesuatu yang negatif di kemudian hari. Sehingga tidak ada anggapan dan
unsur-unsur kecurangan, kecurigaan dan manipulasi.
“... Maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi bagi mereka...” (QS. An-Nisa: 6).
Catatan (1) kepada pengurus :
Kalau
pengurus anak yatim itu adalah orang yang kurang
mampu (miskin), maka ambillah harta anak yatim itu untuk keperluan
makan yang wajar saja, sesuai kebutuhan, tanpa berlebihan.
Dan, kalau
pengurus anak yatim itu orang yang mampu
(kaya),
maka sebaiknya janganlah tertarik untuk memanfaatkan harta anak yatim itu.
Catatan (2) untuk berhati-hati
:
Untuk
menjaga kehati-hatian dalam mengurus harta anak yatim tersebut, sebaiknya ikuti
lagi apa-apa yang diperintahkan oleh Alloh ini...
Ø Jangan Mendekati Harta Anak Yatim
“Dan janganlah
kamu dekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa
(dan mandiri)...” (QS. Al-An’am: 152).
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih baik sampai ia dewasa, dan penuhilah janji
(untuk menyerahkan harta itu kepadanya), sesungguhnya janji itu diminta pertanggung-jawabannya.” (QS. Al-Isro: 34).
Ø Kubur Di Dalam Tanah
Demi
menjaga harta anak yatim dan diri orang yang mengurusinya, seakan-akan yang
terbaik ialah menyimpan harta anak yatim itu ialah “dikubur dalam tanah”. Artinya, jangan lagi mengingat-ingatnya atau
mengutak-atiknya. Biarkan harta itu aman terkubur di dalam tanah.
“... Dan di bawah (tanah dinding)-nya ada harta benda simpanan
bagi mereka (anak yatim) berdua...” (QS. Al-Kahfi: 82).
Ø Jauhilah Harta Anak Yatim
Artinya
ialah, jangan tertarik memanfaatkannya untuk diri sendiri, apalagi dalam
keadaan mampu.
“Jauhilah tujuh perkara yang merusak...”
(Salah satunya) ”ialah memakan harta
anak yatim.”(HR. Bukhori dan Muslim).
TENTANG
JARI TELUNJUK DAN JARI TENGAH
Ya, betapa dahsyatnya akibat kezholiman
terhadap diri dan harta anak yatim itu.
Jika anda
sekarang sedang terlibat dengan urusan-urusan anak yatim, hati-hatilah...!
Dan khusus
kepada kedua pihak ini:
1.
Pengurus
Anak Yatim
Hendaklah
mengurus anak yatim itu berdasarkan petunjuk-petunjuk Alloh dan Rosul-Nya
(minimal sudah dipaparkan di muka).
2.
Orang
Kaya
Bahwa di
dalam harta kekayaan anda itu ada hak untuk anak yatim itu. Hendaklah anda
mengeluarkannya untuk mereka sesuai dengan perintah Alloh, tanpa harus diminta
lagi (sebagaimana sudah dibahas di muka).
Nah, bila
pengurusan diri dan harta anak yatim itu sesuai dengan aturan-aturan Alloh,
maka inilah kabar gembiranya disampaikan oleh Rosululloh...
Ø “Aku dan pengurus anak yatim di surga
seperti dua jari ini (jari
telunjuk/as-sababah dan jari tengah/al-wushtho).” (HR. Bukhori).
Ø “Sebaik-baik rumah kaum muslimin ialah rumah
yang di dalamnya anak yatim diperlakukan
dengan baik...” (HR. Ibnu Majah).
RENUNGAN
Memang, sungguh
“menjanjikan” dalam hal mengurus
anak yatim itu...
Di satu
sisi, secara material duniawi, diri
dan harta anak yatim itu bisa dimanfaatkan (oleh pengurusnya) demi mengeruk
keuntungan yang banyak untuk kepentingan dan kesenangan diri-pribadi, dengan
mendekorasinya serapi-rapinya agar tak terjerat oleh aturan-aturan hukum di
dunia ini.
Dan di sisi
lain, mengurus anak yatim secara baik (sesuai aturan-aturan Alloh) akan membawa
pengurusnya ke dalam surga bersama
Rosululloh bagaikan kebersamaan “jari
telunjuk dan jari tengah” itu.
Tapi...
Yang jelas
dan harus diwaspadai...
Bahwa, berurusan
dengan (harta) anak yatim itu laksana “bermain-main
dengan api”! Kalau tidak bisa menjaga dan menahan diri, maka api itu bukan
hanya akan “masuk ke dalam perut”, bahkan
mungkin juga akan “membakar seluruh
tubuh” ini!
Renungi
lagi dalam-dalam ayat ini........
“Sesungguhnya
orang-orang
yang
memakan harta-harta anak-anak yatim secara zholim,
sesungguhnya
mereka memakan dalam perut mereka itu ialah api,
dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala.”
(QS.
An-Nisa: 10).
Waspadalah.....!!!
Barokallohu lii wa lakum......
>>
Bersambung ke bagian dua >>
**********na-aug15#######
No comments:
Post a Comment