Wednesday, November 25, 2015

HUKUM YANG TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH, SALAH SATU PENYEBAB KEHANCURAN SUATU NEGERI



HUKUM YANG TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH,
SALAH SATU PENYEBAB KEHANCURAN SUATU NEGERI


SEKILAS TENTANG HUKUM

HUKUM... adalah merupakan salah satu bagian dari berdirinya suatu negara.
Dengan adanya HUKUM, negara berhak mengadili rakyatnya yang melanggar peraturan.
Dan, dengan adanya HUKUM, semua orang (rakyat maupun pejabat) harus berhati-hati dalam melakukan suatu aksi (ucapan dan tindakan).
Umumnya, HUKUM dituntut untuk berlaku adil (seimbang, tidak memihak). Sebab, HUKUM yang adil merupakan salah satu fondasi untuk memperkuat keberadaan suatu negara yang aman dan damai.


PERJALANAN HUKUM

Dalam prakteknya di lapangan, terbukti banyak HUKUM yang berjalan tidak adil. Para penegak HUKUM masih memilih-milih siapa yang pantas untuk dihukum. Standarnya bukan lagi kebenaran. Maka akibatnya ialah: banyak orang yang tidak bersalah dihukum, dan orang yang jelas-jelas salah malah lepas dari jerat-hukum. Atau, maling ayam yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah ditangkap, digebuki dan dipenjara, tapi koruptor yang nilainya milyaran rupiah malah sulit terkena hukum bahkan bebas hidup dengan tenang dan kenyang!
Kalau HUKUM sudah demikian adanya..., itulah yang dikatakan: HUKUM YANG TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH. Artinya, orang-orang yang memiliki status sosial tinggi (seperti: pejabat, konglomerat, milyarder, usahawan, jutawan dan yang lainnya), mereka kebal HUKUM; tapi orang-orang yang status sosialnya rendah (seperti: rakyat biasa, maling teri, copet dompet dan yang lainnya), mereka tidak bisa lepas dari jerat-hukum.


BERKACA PADA SEJARAH

Setelah Rosululloh dan tentara Islam dari Madinah selesai menaklukkan Mekkah pada peristiwa Futuh Mekkah (Pembebasan Mekkah), terjadi sebuah pencurian perhiasan oleh seorang wanita yang bernama Fathimah binti Al-Aswad Bin Abdul Asad bin Abdulloh bin Amer bin Makhzum suku Quraisy. Perempuan ini adalah anak keturunan bangsawan.
Peraturan tradisi Bangsa Arab jahiliyah saat itu, bahwa orang yang mencuri itu harus dipotong tangannya. Setelah ajaran Islam datang, peraturan potong tangan itu diperkuat kedudukannya, sesuai ayat ini:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,
maka potonglah keduanya, sebagai pembalasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan
dan sebagai siksa dari Alloh. Dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Maidah: 38).

Keluarga dan kaum kerabat Fathimah puteri Al-Aswad itu kemudian memohon bantuan Usama bin Zaid, agar menemui Rosululloh, untuk meminta keringanan hukum bagi Fathimah itu, yakni: jangan dihukum potong tangan.
Sabda Rosululloh dengan tegas dan keras: “Apakah kamu akan membicarakan kepadaku tentang hukuman dari hukum-hukum Alloh itu? Apakah kamu akan menolong orang yang telah melanggar hukum dari hukum-hukum Alloh itu?
Jawab Usamah dengan gemetar: “Ampunilah aku, ya Rosululloh.”
Kemudian Rosululloh mengumpulkan orang banyak, setelah itu beliau dengan tegas menyampaikan peringatannya sehubungan dengan kasus pencurian oleh Fathimah binti Al-Aswad itu:

“Wahai manusia!
Bahwa sesungguhnya yang menghancurkan manusia terdahulu sebelum kalian, ialah: Sesungguhnya mereka apabila mencuri di kalangan mereka orang-orang bangsawan,
mereka membiarkannya (tidak menghukumnya);
dan apabila yang mencuri di kalangan mereka orang-orang yang lemah, mereka menegakkan hukum atasnya.
Dan demi Dzat Yang menguasai diri Muhammad di tangan-Nya,
seandainya benar Fathimah puteri Muhammad mencuri,
sungguh aku akan memotong tangannya!”


Tegas, keras, tanpa pilih kasih dan tanpa ampun..., begitulah Rosululloh dalam menegakkan hukum. Sebab, tidak ada orang yang bisa menolong orang lain dari siksa Alloh, sekalipun itu Rosululloh sendiri.
Kalau penegakkan hukum seperti itu, barulah sebuah negeri akan terhindar dari badai-kehancuran dari langit. Itulah negeri... “Baldatun thoyyibatun wa Robbun Ghofuur”. (QS. Saba: 15).


RENUNGAN

Mari kita tengok..., bagaimana perjalanan hukum di negeri yang kita pijak ini? Rasanya, kita tak perlu lagi membacakannya lebih jauh...!

Wahai para penegak hukum! Hukumlah dirimu juga, jika memang bersalah, jangan hanya menghukum orang lain yang salah...!
Wahai maling! Janganlah berteriak “maling!” pada orang lain, kalau dirimu sendiri malah maling kelas kakap...!
Wahai para pembela hukum! Janganlah membela orang-orang yang membayarmu saja, padahal belum tentu mereka itu dalam kebenaran. Dan janganlah kamu biarkan orang-orang yang lemah ditindak oleh hukum yang keras, padahal mereka hanya bersalah karena kesalah-pahaman saja...!

Semoga Alloh selalu membimbing kita dan orang-orang yang menegakkan hukum di antara kita.
Barokallohu lii wa lakum. Aamiin......

************


No comments:

Post a Comment