HUKUM YANG
TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KE BAWAH,
SALAH
SATU PENYEBAB KEHANCURAN SUATU NEGERI
SEKILAS TENTANG HUKUM
HUKUM... adalah merupakan salah satu bagian dari
berdirinya suatu negara.
Dengan
adanya HUKUM, negara berhak mengadili rakyatnya yang melanggar peraturan.
Dan, dengan
adanya HUKUM, semua orang (rakyat maupun pejabat) harus berhati-hati dalam
melakukan suatu aksi (ucapan dan tindakan).
Umumnya,
HUKUM dituntut untuk berlaku adil (seimbang, tidak memihak). Sebab, HUKUM yang adil
merupakan salah satu fondasi untuk memperkuat keberadaan
suatu negara yang aman dan damai.
PERJALANAN HUKUM
Dalam
prakteknya di lapangan, terbukti banyak HUKUM yang berjalan tidak adil. Para
penegak HUKUM masih memilih-milih siapa yang pantas untuk dihukum. Standarnya
bukan lagi kebenaran. Maka akibatnya ialah: banyak orang yang tidak bersalah
dihukum, dan orang yang jelas-jelas salah malah lepas dari jerat-hukum. Atau,
maling ayam yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah ditangkap, digebuki dan
dipenjara, tapi koruptor yang nilainya milyaran rupiah malah sulit terkena hukum
bahkan bebas hidup dengan tenang dan kenyang!
Kalau HUKUM
sudah demikian adanya..., itulah yang dikatakan: HUKUM YANG TUMPUL KE ATAS DAN
TAJAM KE BAWAH. Artinya, orang-orang yang memiliki status sosial tinggi
(seperti: pejabat, konglomerat, milyarder, usahawan, jutawan dan yang lainnya),
mereka kebal HUKUM; tapi orang-orang yang status sosialnya rendah (seperti:
rakyat biasa, maling teri, copet dompet dan yang lainnya), mereka tidak bisa
lepas dari jerat-hukum.
BERKACA PADA SEJARAH
Setelah
Rosululloh dan tentara Islam dari Madinah selesai menaklukkan Mekkah pada
peristiwa Futuh Mekkah (Pembebasan Mekkah), terjadi sebuah pencurian perhiasan
oleh seorang wanita yang bernama Fathimah binti Al-Aswad Bin Abdul Asad bin
Abdulloh bin Amer bin Makhzum suku Quraisy. Perempuan ini adalah anak keturunan
bangsawan.
Peraturan tradisi Bangsa Arab
jahiliyah saat itu, bahwa orang yang mencuri itu harus dipotong tangannya.
Setelah ajaran Islam datang, peraturan potong tangan itu diperkuat
kedudukannya, sesuai ayat ini:
“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri,
maka potonglah keduanya,
sebagai pembalasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan
dan sebagai siksa dari
Alloh. Dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
(QS. Al-Maidah: 38).
Keluarga
dan kaum kerabat Fathimah puteri Al-Aswad itu kemudian memohon bantuan Usama
bin Zaid, agar menemui Rosululloh, untuk meminta keringanan hukum bagi Fathimah
itu, yakni: jangan dihukum potong tangan.
Sabda Rosululloh
dengan tegas dan keras: “Apakah kamu akan
membicarakan kepadaku tentang hukuman dari hukum-hukum Alloh itu? Apakah kamu
akan menolong orang yang telah melanggar hukum dari hukum-hukum Alloh itu?”
Jawab
Usamah dengan gemetar: “Ampunilah aku, ya Rosululloh.”
Kemudian
Rosululloh mengumpulkan orang banyak, setelah itu beliau dengan tegas
menyampaikan peringatannya sehubungan dengan kasus pencurian oleh Fathimah
binti Al-Aswad itu:
“Wahai manusia!
Bahwa sesungguhnya yang menghancurkan manusia terdahulu sebelum kalian, ialah:
Sesungguhnya mereka apabila mencuri di kalangan
mereka orang-orang bangsawan,
mereka membiarkannya (tidak menghukumnya);
dan apabila yang mencuri
di kalangan mereka orang-orang yang lemah,
mereka menegakkan hukum atasnya.
Dan demi Dzat Yang
menguasai diri Muhammad di tangan-Nya,
seandainya
benar Fathimah puteri Muhammad mencuri,
sungguh
aku akan memotong tangannya!”
Tegas, keras, tanpa pilih
kasih dan tanpa ampun...,
begitulah Rosululloh dalam menegakkan hukum. Sebab, tidak ada orang yang bisa
menolong orang lain dari siksa Alloh, sekalipun itu Rosululloh sendiri.
Kalau
penegakkan hukum seperti itu, barulah sebuah negeri akan terhindar dari
badai-kehancuran dari langit. Itulah negeri... “Baldatun
thoyyibatun wa Robbun Ghofuur”. (QS. Saba: 15).
RENUNGAN
Mari kita
tengok..., bagaimana perjalanan hukum di negeri yang kita pijak ini? Rasanya,
kita tak perlu lagi membacakannya lebih jauh...!
Wahai para penegak hukum!
Hukumlah dirimu juga, jika memang bersalah, jangan hanya menghukum orang lain
yang salah...!
Wahai maling! Janganlah
berteriak “maling!” pada orang lain, kalau
dirimu sendiri malah maling kelas kakap...!
Wahai para pembela hukum!
Janganlah membela orang-orang yang membayarmu saja,
padahal belum tentu mereka itu dalam kebenaran. Dan janganlah kamu biarkan orang-orang yang lemah ditindak oleh hukum
yang keras, padahal mereka hanya bersalah karena kesalah-pahaman saja...!
Semoga
Alloh selalu membimbing kita dan orang-orang yang menegakkan hukum di antara kita.
Barokallohu
lii wa lakum. Aamiin......
************
No comments:
Post a Comment